KPH SIVIA PATUJU FASILITASI RENCANA KELOLA PERHUTANAN SOSIAL MELIBATKAN PEREMPUAN DAN PENYANDANG DISABILITAS SERTA SINERGITAS DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA


Ampana, 01 Agustus 2025

UPTD KPH Sivia Patuju melaksanakan pendampingan kelompok perhutanan sosial paska mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Terdapat 3 (tiga) kelompok perhutanan sosial pada tahun 2023 mendapatkan persetujuan dari Menteri Lnigkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Gapoktanhut HKM Harapan Lestari Desa Bongka Makmur, KTH HKM Polopi Desa Bonebae II dan KTH HKM Uejimi Desa Marowo yang terletak di DAS Bongka Kecamatan Ulubongka. Luas keseluruhan areal tersebut adalah 1.390 Ha.

Sebelum melaksanakan kegiatan pemanfaatan dan pemberdayaan Kelompok Perhutanan Sosial, diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan kehutanan dalam bentuk Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang berdurasi selama 10 tahun dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merupakan penjabaran rencana kerja setiap tahunnya. Berdasarkan hal tersebut melalui Program RBP REDD+ GCF O2 OUTPUT 2 Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, UPTD KPH Sivia Patuju malaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan dokumen partisipatif RKPS dan RKT.

Ambar Subekti, S.Hut.,MP selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan juga sebagai Koordinator Kegiatan Program RBP REDD+ GCF O2 OUTPUT 2 pada UPTD KPH Sivia Patuju Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah,  menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pemahanan terkait pengelolaan perhutanan sosial dan memastikan bahwa RKPS disusun secara partisipatif, inklusif yang memperhatikan keterlibatan kelompok tani, perempuan dan penyandang disabilitas serta adanya integrasi perencanaan perhutanan sosial dengan pembangunan desa sehingga pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan dengan efektif.

Dalam pelaksanaannya, penyusunan dokumen RKPS lakukan di 3 (tiga) lokasi penerima persetujuan perhutanan sosial yaitu : Gapoktanhut HKM Harapan Lestari Desa Bongka Makmur, KTH HKM Polopi Desa Bonebae II dan KTH HKM Uejimi Desa Marowo yang terletak di DAS Bongka Kecamatan Ulubongka, dilaksanakan pada tanggal 29 s/d 31 Juli 2025. Sosialisasi difokuskan: kebijakan terkait pengelolaan perhutanan sosial, perencanaan dan pengembangan usaha pengelolaan perhutanan sosial yang inklusif dan metodologi penyusunan partisipatif dokumen RKPS dan RKT. Penyusunan dokumen RKPS dan RKT disusun secara partisipatif yang didampingi oleh Kepala KPH Sivia Patuju, Kepala Seksi PPH, Kepala Seksi PKPM dan Penyuluh Kehutanan selaku narasumber dan fasilitator, dokumen RKPS dan RKT mengacu pada format yang telah ditetapkan Permenlhk Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Perencanaan perhutanan sosial yang disusun secara bersama-sama oleh Kelompok Perhutanan Sosial, selain itu keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas menjadi hal penting untuk memfasilitasi peran dan kebutuhan terhadap hak pengelolaan perhutanan sosial. Terdapat beberapa isu penting terkait peran perempuan dalam perencanaan dan pengelolaan perhutanan sosial yang diidentifikasi pada kegiatan tersebut, diantaranya :

1.  Keterlibatan dalam pengambilan keputusan, (pengetahuan lokal, cara pandang yang berbeda dengan laki-laki soal hutan);

2.  Pengelolaan hutan yang berkelanjutan, (pengelolaan hasil hutan dan pengembangan produk);

3.  Pemberdayaan ekonomi, (kelompok usaha perhutanan sosial);

4.  Inklusi sosial, (perempuan memiliki akses yang sama terhadap sumberdaya hutan);

5.  Peningkatan kapasitas, (pengembangan keterampilan khususnya paska produksi)

6.  Perubahan paradigma, (mengakui dan menghargai peran perempuan dalam pengelolaan sumberdaya hutan)

Sinergitas program pemerintah desa dengan kegiatan perhutanan sosial juga dibahas dan menjadi perencanaan jangka panjang pada pertemuan tersebut, RPJMdes perlu memuat penggunaan APBDesa/ dana desa untuk pembangunan perhutanan sosial. Kegiatannya berupa penguatan kelembagaan kelompok perhutanan sosial, pengelolaan kawasan areal perhutanan sosial dan pengembangan usaha yang bersumber pada areal perhutanan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar