Ampana, 01 Agustus 2025
UPTD
KPH Sivia Patuju melaksanakan pendampingan kelompok perhutanan sosial paska
mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Terdapat 3 (tiga)
kelompok perhutanan sosial pada tahun 2023 mendapatkan persetujuan dari Menteri
Lnigkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Gapoktanhut HKM Harapan Lestari Desa
Bongka Makmur, KTH HKM Polopi Desa Bonebae II dan KTH HKM Uejimi Desa Marowo
yang terletak di DAS Bongka Kecamatan Ulubongka. Luas keseluruhan areal tersebut
adalah 1.390 Ha.
Sebelum
melaksanakan kegiatan pemanfaatan dan pemberdayaan Kelompok Perhutanan Sosial,
diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan kehutanan dalam bentuk Rencana Kelola
Perhutanan Sosial (RKPS) yang berdurasi selama 10 tahun dan Rencana Kerja
Tahunan (RKT) yang merupakan penjabaran rencana kerja setiap tahunnya.
Berdasarkan hal tersebut melalui Program RBP REDD+ GCF O2 OUTPUT 2 Lingkup
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, UPTD KPH Sivia Patuju malaksanakan
sosialisasi dan fasilitasi penyusunan dokumen partisipatif RKPS dan RKT.
Ambar Subekti, S.Hut.,MP selaku Kepala Seksi
Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan juga sebagai Koordinator Kegiatan Program
RBP REDD+ GCF O2 OUTPUT 2 pada UPTD KPH Sivia Patuju Dinas Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa
kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial
(RKPS), dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pemahanan terkait
pengelolaan perhutanan sosial dan memastikan bahwa RKPS disusun secara
partisipatif, inklusif yang memperhatikan keterlibatan kelompok tani, perempuan
dan penyandang disabilitas serta adanya integrasi perencanaan perhutanan sosial
dengan pembangunan desa sehingga pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan dengan
efektif.
Dalam
pelaksanaannya, penyusunan dokumen RKPS lakukan di 3 (tiga) lokasi penerima
persetujuan perhutanan sosial yaitu : Gapoktanhut HKM Harapan Lestari Desa
Bongka Makmur, KTH HKM Polopi Desa Bonebae II dan KTH HKM Uejimi Desa Marowo
yang terletak di DAS Bongka Kecamatan Ulubongka, dilaksanakan pada tanggal 29 s/d
31 Juli 2025. Sosialisasi difokuskan: kebijakan terkait pengelolaan perhutanan
sosial, perencanaan dan pengembangan usaha pengelolaan perhutanan sosial yang
inklusif dan metodologi penyusunan partisipatif dokumen RKPS dan RKT. Penyusunan
dokumen RKPS dan RKT disusun secara partisipatif yang didampingi oleh Kepala KPH
Sivia Patuju, Kepala Seksi PPH, Kepala Seksi PKPM dan Penyuluh Kehutanan selaku
narasumber dan fasilitator, dokumen RKPS dan RKT mengacu pada format yang telah
ditetapkan Permenlhk Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Perencanaan
perhutanan sosial yang disusun secara bersama-sama oleh Kelompok Perhutanan
Sosial, selain itu keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas menjadi
hal penting untuk memfasilitasi peran dan kebutuhan terhadap hak pengelolaan
perhutanan sosial. Terdapat beberapa isu penting terkait peran perempuan dalam perencanaan
dan pengelolaan perhutanan sosial yang diidentifikasi pada kegiatan tersebut, diantaranya
:
1.
Keterlibatan
dalam pengambilan keputusan, (pengetahuan lokal, cara pandang yang berbeda
dengan laki-laki soal hutan);
2.
Pengelolaan hutan yang berkelanjutan, (pengelolaan hasil
hutan dan pengembangan produk);
3.
Pemberdayaan
ekonomi, (kelompok usaha perhutanan sosial);
4.
Inklusi
sosial, (perempuan memiliki akses yang sama terhadap sumberdaya hutan);
5.
Peningkatan
kapasitas, (pengembangan keterampilan khususnya paska produksi)
6.
Perubahan
paradigma, (mengakui dan menghargai peran perempuan dalam pengelolaan sumberdaya
hutan)
Sinergitas
program pemerintah desa dengan kegiatan perhutanan sosial juga dibahas dan
menjadi perencanaan jangka panjang pada pertemuan tersebut, RPJMdes perlu
memuat penggunaan APBDesa/ dana desa untuk pembangunan perhutanan sosial.
Kegiatannya berupa penguatan kelembagaan kelompok perhutanan sosial, pengelolaan
kawasan areal perhutanan sosial dan pengembangan usaha yang bersumber pada
areal perhutanan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar